Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil pemantauan dan penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia. Salah satu temuannya yakni terkait dinamika jadwal pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Komnas HAM menyoroti temuan soal komunikasi antara PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator Liga 1 dengan pihak Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan Arema vs Persebaya. Mulanya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada 13 September 2022 meminta jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.
Permintaan perubahan jadwal disampaikan dengan mengirimkan surat secara resmi kepada panitia pelaksana (panpel) yang juga ditembuskan ke Ketua PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. Hal tersebut lantas direspon oleh pihak PT LIB yang melakukan komunikasi dengan pihak broadcaster Indosiar melalui pesan WhatsApp.
"Pada komunikasi tersebut, pihak broadcaster Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster Indosiar kesulitan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers, Rabu (2/11).
Beka menyampaikan, para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema vs Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Sehingga, Indosiar tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan di malam hari, namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB.
Kemudian, Kapolres Malang menerima softcopy surat jawaban PT LIB kepada panpel tertanggal 19 September 2022.
"Yang berisikan pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan, terutama Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ungkap Beka.
PT LIB lantas menyampaikan kepada Kapolres Malang bahwa atas permintaan perubahan jadwal tersebut tidak ada titik temu antara PT LIB dengan pihak broadcaster Indosiar.
Sehingga, meminta Polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh pihak broadcaster Indosiar.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, berdasarkan analisis atas temuan fakta yang dilakukan, komunikasi dengan Kapolres Malang yang dilakukan Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, dinilai sebagai bentuk intervensi.
"Adanya intervensi yang dilakukan Direktur Operasional PT LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Malang, untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," ujar Anam.
Temuan tersebut diperkuat melalui proses konfirmasi dan pengecekan terhadap jejak digital. Anam menilai, pertimbangan utama untuk menyelenggarakan pertandingan di malam hari adalah komersialisasi, bukan aspek keamanan atau keselamatan.
"Antara PT LIB dan broadcast, mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan. Lebih mempertimbangkan aspek komersial, karena ada pembicaraan soal sponsor dan lainnya," papar dia.
Menurut Anam, pertimbangan yang mengutamakan aspek komersialisasi dibandingkan keamanan dan keselamatan menjadi satu hal yang penting. Sebab dengan adanya intervensi tersebut, pada akhirnya Polres Malang diminta untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
"Pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan, tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk)," tukas Anam.